Tugas Pokok dan Fungsi
1. Lurah
Tugas Pokok: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kelurahan serta mengoordinasikan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan wilayah.
Fungsi:
Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan administrasi masyarakat.
Mengoordinasikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Membina ketenteraman, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat.
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat kelurahan.
Menjalin koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan instansi terkait.
2. Sekretaris Lurah (Seklur)
Tugas Pokok: Membantu Lurah dalam mengelola administrasi dan mengoordinasikan kegiatan kesekretariatan kelurahan.
Fungsi:
Mengelola administrasi umum, surat-menyurat, dan kearsipan.
Membantu penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan kelurahan.
Mengoordinasikan administrasi kepegawaian dan perlengkapan kantor.
Mendukung kelancaran pelaksanaan tugas seluruh perangkat kelurahan.
3. Kasi Pemerintahan
Tugas Pokok: Membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan administrasi kewilayahan.
Fungsi:
Mengelola administrasi pemerintahan kelurahan.
Membantu pendataan dan pemutakhiran informasi wilayah.
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pemerintahan lingkungan.
Membantu penyelesaian permasalahan administrasi pemerintahan masyarakat.
4. Pengelola Administrasi Pemerintahan
Tugas Pokok: Mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan agar tertib, lengkap, dan teratur.
Fungsi:
Menyiapkan dan mengelola dokumen administrasi pemerintahan.
Melakukan pencatatan, pengarsipan, dan pembaruan data administrasi.
Membantu menyiapkan laporan dan dokumen kegiatan pemerintahan.
Mendukung pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai kewenangan.
5. Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Kasi Ekbang)
Tugas Pokok: Membantu Lurah dalam mengoordinasikan kegiatan ekonomi, pembangunan, dan pemberdayaan potensi wilayah.
Fungsi:
Mendukung perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan kelurahan.
Mengidentifikasi potensi ekonomi dan usaha masyarakat.
Mendorong pemberdayaan UMKM serta pengembangan potensi lokal.
Mengoordinasikan pendataan dan pemantauan kegiatan pembangunan.
Mendukung kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
6. Kasi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos)
Tugas Pokok: Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan sosial dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fungsi:
Mengoordinasikan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Mendukung pendataan dan pelayanan masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial.
Mendorong kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial.
Memfasilitasi koordinasi dengan lembaga sosial dan instansi terkait.
Mendukung kegiatan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat sesuai kewenangan.
7. Pengelola Kesejahteraan Sosial
Tugas Pokok: Membantu pelaksanaan administrasi dan kegiatan yang berkaitan dengan kesejahteraan sosial masyarakat.
Fungsi:
Membantu pendataan masyarakat yang membutuhkan pelayanan sosial.
Mengelola dokumen dan administrasi kegiatan kesejahteraan sosial.
Membantu menyiapkan laporan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Mendukung penyaluran informasi program bantuan sosial sesuai ketentuan.
Memfasilitasi koordinasi kegiatan sosial dengan pihak terkait.
8. Pengelola Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok: Mendukung pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal kelurahan.
Fungsi:
Membantu pendataan potensi dan kebutuhan masyarakat.
Mendukung pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Mendukung pengembangan UMKM dan potensi ekonomi lokal.
Membantu dokumentasi dan pelaporan kegiatan pemberdayaan.
9. Kepala Lingkungan Pappang 1
Tugas Pokok: Membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.
Fungsi:
Menyampaikan informasi dan program pemerintah kepada masyarakat.
Membantu pendataan penduduk dan kondisi wilayah.
Memfasilitasi penyampaian aspirasi serta keluhan masyarakat.
Mendorong partisipasi warga dalam kegiatan kebersihan dan pembangunan lingkungan.
Melaporkan kondisi dan permasalahan lingkungan kepada pihak kelurahan.
10. Kepala Lingkungan Tomadio
Tugas Pokok: Membantu pelaksanaan pelayanan pemerintahan dan koordinasi kemasyarakatan di wilayah Lingkungan Tomadio.
Fungsi:
Membantu pendataan penduduk dan informasi wilayah.
Menyampaikan informasi pelayanan dan program pemerintah kepada warga.
Mengoordinasikan kegiatan gotong royong dan kebersihan lingkungan.
Membantu menampung aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Melaporkan permasalahan wilayah kepada pihak kelurahan.
11. Kepala Lingkungan Ujung Timur
Tugas Pokok: Mendukung kelancaran pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Lingkungan Ujung Timur.
Fungsi:
Membantu pendataan dan pemutakhiran informasi masyarakat.
Memfasilitasi komunikasi antara warga dan pemerintah kelurahan.
Mendorong partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Membantu menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
Melaporkan kebutuhan serta permasalahan masyarakat kepada pihak kelurahan.
12. Kepala Lingkungan Pappang 2
Tugas Pokok: Membantu penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan pembinaan masyarakat di wilayah Lingkungan Pappang 2.
Fungsi:
Membantu penyampaian informasi pemerintahan kepada warga.
Melaksanakan pendataan dan pemantauan kondisi lingkungan.
Memfasilitasi penyampaian aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Mengoordinasikan kegiatan kemasyarakatan dan gotong royong.
Mendukung pelaksanaan program kelurahan di wilayahnya.
13. Kepala Lingkungan Ujung Barat
Tugas Pokok: Membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di wilayah Lingkungan Ujung Barat.
Fungsi:
Membantu pendataan penduduk dan kondisi wilayah.
Menyampaikan informasi serta program pemerintah kepada masyarakat.
Memfasilitasi komunikasi dan penyampaian aspirasi warga.
Mendorong kegiatan gotong royong, kebersihan, dan pembangunan lingkungan.
Melaporkan permasalahan serta kebutuhan masyarakat kepada pihak kelurahan.
